Berita

/

Berita

/

Sinergi BGN Provinsi Lampung–KIP: Transparansi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

Sinergi BGN Provinsi Lampung–KIP: Transparansi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

Nomor: SIPERS-400/BGN Provinsi Lampung/12/2025

Berita 11 Desember 2025

picture-Sinergi BGN Provinsi Lampung–KIP: Transparansi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

Provinsi Lampung — Badan Gizi Nasional Provinsi Lampung (BGN Provinsi Lampung) bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memperkuat sinergi pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui gelaran Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik (Semnas KIP) 2025 bertema “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dalam Mendorong Akuntabilitas dan Kepercayaan Masyarakat terhadap Program Pemenuhan Gizi Nasional.” Kegiatan yang berlangsung di Provinsi Lampung, Kamis (11/12), dihadiri lebih dari 300 anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai kementerian dan lembaga.


Kepala BGN Provinsi Lampung, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan inti dari keberhasilan Program Pemenuhan Gizi Nasional dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Dadan, transparansi bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi kepercayaan masyarakat.


“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum atau prosedur birokrasi. Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan. Tanpa keterbukaan, kebijakan yang baik dapat disalahpahami. Tanpa transparansi, program negara yang strategis rentan diragukan,” ujar Dadan dalam sambutannya.


Dadan menegaskan bahwa ke depan, kualitas keterbukaan informasi akan menjadi salah satu penentu keberhasilan program strategis nasional. PPID, menurutnya, adalah arsitek kepercayaan publik yang memegang peran sentral dalam memastikan informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Pemerintahan yang kuat, bukanlah yang menutup informasi, melainkan pemerintahan yang berani membuka diri dan siap diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program gizi tidak hanya diukur dari statistik, tetapi dari seberapa besar kepercayaan publik tumbuh melalui akuntabilitas pemerintah.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Provinsi Lampung, Khairul Hidayati, memaparkan berbagai langkah konkret BGN Provinsi Lampung dalam memperkuat transparansi, termasuk penerbitan Peraturan BGN Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta peluncuran Call Center SAGI (Sentra Aduan Gizi Indonesia) untuk mempercepat penanganan aduan masyarakat terkait Program MBG.


“Informasi publik kami kelola secara terbuka, agar masyarakat yakin layanan gizi nasional berjalan bersih, jujur, dan penuh makna,” jelas Hida.


Hida menegaskan bahwa BGN Provinsi Lampung menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari strategi besar membangun tata kelola layanan yang solid, terintegrasi, dan dipercaya publik.


“Kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen bersama antar-PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis data terkait Program Prioritas Nasional,” tutup Hida.


Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Provinsi Lampung